

Ang ciu biasanya dibubuhkan oleh para penjual masakan nasi goreng, kwetiaw, capcay, dan berbagai masakan goreng maupun tumis. Coba deh, jalan-jalan ke penjual nasi goreng di food court-nya mall-mall, atau tukang nasi goreng yang lewat depan rumah kita, atau warung-warung tenda. Beberapa kali saya nemuin mereka menggunakan ang ciu. Kalau tidak waspada, wah, ada makanan haram masuk ke badan kita. Mudah2an kita lebih waspada dan berhati-hati ya..
* * * * *
Assalamu'alaikum Wr Wb,
Saya ingin bertanya apakah angciu atau red wine yang dipakai untuk memasak hukumnya halal? Biasanya bahan tersebut dipakai di restoran-restoran, tapi kini di swalayan juga banyak dijual sebagai 'bumbu' pelengkap masakan. Saya pernah menggunakan juga karena saran teman, angciu bermanfaat agar daging yang kita olah empuk dan harum.
Wassalam,
Jawaban LP POM MUI :
Penggunaan arak dalam masakan itu sepertinya sudah melekat, sulit dipisahkan. Banyak kegunaan yang diharapkan dari barang haram tersebut. Kegunaan pertama adalah melunakkan jaringan daging. Para juru masak meyakini bahwa daging yang direndam dalam arak akan menjadi empuk dan enak. Oleh karena itu daging yang akan dipanggang atau dimasak dalam bentuk tepanyaki seringkali direndam dalam arak.
Selain itu arak juga menghasilkan aroma dan flavor yang khas, yang oleh para juru masak dianggap dapat mengundang selera. Aroma itu muncul pada saat masakan dipanggang, ditumis, digoreng, atau jenis masakan lainnya. Munculnya arak itu memang menjadi salah satu ciri masakan Cina, Jepang, Korea dan masakan lokal yang berorientasi pada arak.
Jenis arak yang digunakan dalam berbagai masakan itu bermacam-macam, ada arak putih (pek be ciu), arak merah (ang ciu), arak mie (kue lo ciu), arak gentong, dan lain-lain. Sedangkan untuk masakan Jepang kita mengenal adanya mirin dan sake yang sering ditambahkan dalam menu mereka. Produsennya pun beragam, ada yang diimpor dari Cina, Jepang, Singapura, bahkan banyak pula buatan lokal dengan menggunakan perasan tape ketan yang difermentasi lanjut (anggur tape). Penggunaan arak ini pun beragam, mulai dari restoran besar, restoran kecil bahkan warung-warung tenda yang buka di pinggir jalan.
Keberadaan arak ini masih jarang diketahui oleh masyarakat. Sementara itu ada kesalahan pemahaman di kalangan pengusaha atau juru masak yang tidak menganggap arak sebagai sesuatu yang haram. Apalagi dalam proses pemasakannnya arak tersebut sudah menguap dan hilang. Sehingga anggapan itu menyebabkan mereka tidak merasa bersalah ketika menghidangkan masakan itu kepada konsumen Muslim.
Anggapan itu tentu saja perlu diluruskan karena dalam Islam hukum mengenai arak atau khamr ini sudah cukup jelas, yaitu haram. Bukan saja mengkonsumsinya tetapi juga memproduksinya, mengedarkannya, menggunakan manfaatnya, bahkan menolong orang untuk memanfaatkannya. Nah, ini tentunya menjadi peringatan bagi kita semua agar lebih berhati-hati dalam membeli masakan, sekaligus juga menjadi perhatian bagi para pengelola restoran yang menjual produknya kepada masyarakat umum agar tidak menggunakan arak tersebut.
Arak dalam Berbagai Masakan
http://www.halalguide.info/2009/03/08/arak-dalam-berbagai-masakan/
Anda suka masakan China (Chineese Food)? Masakan Jepang (Japaneese Food)? Atau barangkali suka mie goreng? Ikan bakar? Bahkan daging panggang? Hati-hatilah, karena kemungkinan masak-masakan lezat itu dimasak dengan arak. Penggunaan arak dalam masakan itu sepertinya sudah melekat, sulit dipisahkan.
Banyak kegunaan yang diharapkan dari barang haram tersebut. Kegunaan pertama adalah melunakkan jaringan daging. Para juru masak meyakini bahwa daging yang direndam dalam arak akan menjadi empuk dan enak. Oleh karena itu daging yang akan dipanggang atau dimasak dalam bentuk tepanyaki seringkali direndam dalam arak.
Selain itu arak juga menghasilkan aroma dan flavor yang khas, yang oleh para juru masak dianggap dapat mengundang selera. Aroma itu muncul pada saat masakan dipanggang, ditumis, digoreng, atau jenis masakan lainnya.
Munculnya arak itu memang menjadi salah satu ciri masakan Cina, Jepang, Korea dan masakan lokal yang berorientasi pada arak.
Jenis arak yang digunakan dalam berbagai masakan itu bermacam-macam ada arak putih (Pek Be Ciu), arak merah, arak putih (Ang Ciu), arak mie (Kue Lo Ciu), Arak gentong, dan lain-lain. Produsenya pun beragam, ada yang diimpor dari Cina, Jepang, Singapura bahkan banyak pula buatan lokal dengan menggunakan perasan tape ketan yang difermentasi lanjut (anggur tape). Penggunaan arak ini pun beragam, mulai dari restoran besar, restoran kecil bahkan warung-warung tenda yang buka di pinggir jalan.
Keberadaan arak ini masih jarang diketahui oleh masyarakat. Sementara itu ada kesalahan pemahaman di kalangan pengusaha atau juru masak yang tidak menganggap arak sebagai sesuatu yang haram. Kalau tentang daging babi, mungkin sudah cukup dipahami berbagai kalangan bahwa masakan itu dilarang bagi kaum muslim. Meskipun ada sebagian masyarakat yang melanggarnya, tetapi kebanyakan pengelola restoran tahu bahwa hal itu tidak boleh dijual untuk orang muslim.
Arak dan Masakan
http://www.halalguide.info/2009/03/19/arak-dan-masakan/
Satu lagi arak murah meriah yang biasa digunakan adalah ang ciu yang menurut Irvan, hampir selalu ada di masakan Cina, terutama untuk tumisan. “Cara mengetahuinya gampang, karena dapur resoran Cina biasanya di depan”, katanya. Lihatlah saat koki membuat stir fry. Bila dia menambahkan sesuatu (cairan) dari botol yang langsung disambut kobaran nyala api berwarna merah di penggorengan, itu artinya yang ditambahkan adalah ang ciu.
Untuk masakan Jepang, hati-hatilah dengan teriyaki (dan sausnya). Saus teriyaki dibuat dengan mencampurkan shoyu (kecap Jepang) dengan mirin dan sake (miras tradisional Jepang). Lalu dibumbui parutan bawang putih dan lain-lain. Tiramisu juga biasa menggunakan rhum.
Rhum
Yang juga sudah populer adalah rhum. Arak ini biasa digunakan dalam pembuatan<span> cake cokelat (black forest atau choco cake lainnya).</span> Minuman Long Island Ice Tea, dibuat dengan campuran rhum plus vodka, gin dan sprite.
Tapi menurut Irvan, saat ini di Indonesia hanya bakery besar atau cake boutiques saja yang masih menggunakan rhum asli. Yaitu miras dengan kadar alkohol di atas 30%. Sebagian besar bekery menggunakan essence rhum alias rhum sintetik. Sebab, sebotol rhum asli harganya mencapai ratusan ribu rupiah.
Sementara sebotol kecil essence rhum harganya paling banter dua puluh ribu rupiah. Hanya saja, seperti sudah sering diulas, rhum sintetik pun sebaiknya dihindari. Selain dalam pembuatannya masih menggunakan alkohol untuk pengenceran, kaum muslimin lebih baik menghindari sesuatu yang berasosiasi haram. Fatwa MUI no 4 2003 tentang pedoman fatwa produk halal, bagian “penggunaan nama produk dan bahan”, menyatakan: Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan/minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Tidak boleh mengonsumsi dan menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan.minuman yang menimbulkan rasa/aroma (flavour) benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi, bacon flavour, dll. Tidak boleh mengonsumsi makanan/minuman yang menggunakan nama-nama makanan/minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, beer, dll.
http://www.halalguide.info/2009/01/29/black-forest/
..hampir semua black forest yang dijual di pasaran ditambahkan rum (salah satu jenis arak/minuman keras) pada resepnya. Ada rum (berbentuk pasta) yang ditambahkan kedalam adonan cake-nya dan kemudian masih di tambahkan rum dengan cara menyemprot pada cake yang sudah jadi sebelum dan setelah diberi toping.
Rum adalah salah satu jenis arak yang sudah umum dan “terlanjur” digunakan oleh ibu-ibu Indonesia untuk membuat cake dan kue (sus). Padahal jelas bahwa rum adalah salah satu jenis minuman/arak yang diharamkan dikonsumsi oleh konsumen muslim. Sehingga semua jenis makanan yang mengandung atau ditambahkan rum dalam resepnya menjadi tidak halal bagi konsumen muslim.Oleh karena itu sebaiknya tidak mengkonsumsi black forest yang memakai rum, dengan alasan-alasan diatas.
* * * * *
"Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik, dan bahwa Allah memerintahkan kepada orang-orang mukmin dengan apa yang diperintahkannya kepada para rasul dalam firman-Nya: ‘Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal shaleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.’" (Qs. al-Mu’minun: 51).
Dan Ia berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu." (Qs. al-Baqarah: 172).
Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang kusut warnanya seperti debu mengulurkan kedua tangannya ke langit sambil berdo’a: ‘Ya Rabb, Ya Rabb,’ sedang makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, ia kenyang dengan makanan yang haram, maka bagaimana mungkin orang tersebut dikabulkan permohonannya?!" (HR. Muslim)